Warga Sukoharjo Terdampak PT RUM Serang Kantor Mahkamah Agung Seraya Memukul Kentongan

  • By locus
  • Agustus 9, 2024
  • 0
  • 210 Views

Foto oleh: Farhan

Jakarta (8/8), belasan warga Sukoharjo membunyikan kentongan “titir” sembari berorasi di depan kantor Mahkamah Agung RI. Kegiatan itu bentuk dari perjuangan panjang warga melawan pencemaran lingkungan oleh limbah PT RUM. Warga menuntut, mendesak, dan juga mendukung Mahkamah Agung agar berani mengeluarkan dua putusan kasasi yang saat ini sedang diperiksa terkait pencemaran lingkungan PT RUM. “Semoga Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang adil dengan menghukum berat PT RUM,” ucap Nico selaku kuasa hukum warga.

Sudah tujuh tahun sejak 2017, warga Sukoharjo telah melakukan berbagai upaya untuk melawan pencemaran lingkungan PT RUM. Mulai dari mediasi, aksi massa, audiensi, bahkan telah melaporkan juga ke berbagai lembaga negara. Warga juga mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Sukoharjo serta mendesak kejaksaan agung untuk menuntut PT RUM secara pidana.

Nico menyebutkan sebanyak 185 warga yang terdampak pencemaran mengajukan gugatan class action ke PN Sukoharjo sejak 9 Maret 2023. Alasannya karena PT RUM telah mencemari dan merusak lingkungan sejak tahun 2017-2023. Dalam gugatannya, warga meminta PT RUM untuk bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat serta membayar ganti kerugian.

Namun, putusan atas gugatan class action semuanya ditolak oleh PN Sukoharjo, tepat pada 7 Desember 2023. Kemudian para penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang karena majelis hakim PN Sukoharjo terkesan lebih membela ke PT RUM serta jauh berbeda dengan fakta persidangan. Hasilnya sama, PT Semarang juga menolak semua gugatan para penggugat.

Perlawanan terus berlanjut, selain gugatan class action, warga juga menuntut PT RUM secara pidana oleh Kejaksaan Agung, KLHK, dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo atas perbuatan pencemaran dan perusakan lingkungan. Pada 7 Februari 2024 hasil diputuskan, tetapi sama halnya seperti putusan gugatan class action, majelis hakim memberikan putusan yang tidak adil dan berbeda fakta dengan di lapangan.

Oleh karena itu, putusan perdata dan pidana terkait kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM tersebut sejak Maret 2024 telah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan sampai hari ini belum ada putusan terhadap dua perkara tersebut. “Saya itu mau nuntut keadilan, biar Mahkamah Agung itu mengadili seadil-adilnya dengan adanya bau busuknya PT RUM,” ucap Sarmi warga yang menyuarakan suara di depan kantor Mahkamah Agung.

Penulis: Farhan
Reporter: Ghozy
Editor: Izza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.