“Semanggi II: Jejak Kelam Pelanggaran HAM yang Terus Menggema”

  • By locus
  • September 29, 2023
  • 0
  • 1939 Views

Sumber ilustrasi : http://koranmakassar.com

Peristiwa Semanggi II merupakan salah satu peristiwa kelam dalam sejarah Indonesia. Peristiwa Semanggi II terjadi pada tanggal 24-28 September 1999, ketika mahasiswa berdemonstrasi menentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) dan tuntutan mencabut dwi fungsi ABRI/TNI. Pasca-Reformasi, Indonesia mengalami perubahan politik dan sosial yang signifikan. Reformasi TNI dimulai sejak jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998 dan menjadi bagian integral dari agenda demokratisasi di Indonesia. Melalui reformasi ini terjadi proses penarikan diri institusi militer dari politik (military withdrawal from politics). Penghapusan doktrin dwifungsi ABRI/TNI telah mendorong tentara meninggalkan posisi dan peran politik formalnya.Peran politik praktis TNI sudah sangat dibatasi sejak reformasi TNI menghasilkan adanya UU Pertahanan Negara dan UU TNI. Meskipun demikian, militer masih memiliki peran penting dalam politik Indonesia pasca reformasi, perannya dibalik layar masih merupakan unsur yang tidak dapat diabaikan.
Pada tanggal 23 September 1999, DPR mengesahkan UU PKB. Meskipun sejumlah aksi menuntut penolakan undang-undang tersebut, DPR RI tetap mengesahkan UU PKB. RUU ini menjadi kontroversial karena dianggap memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada pemerintah dalam menangani situasi darurat, sehingga dianggap dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
RUU PKB atau Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya memberikan kekuasaan yang besar kepada pemerintah dalam menangani situasi darurat, seperti memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan keadaan darurat dan memberikan kekuasaan kepada aparat keamanan untuk melakukan tindakan-tindakan yang “dianggap perlu” dalam mengatasi situasi darurat. UU PKB ini menjadi kontroversial karena dianggap memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada pemerintah dalam menangani situasi darurat, sehingga dianggap dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Sejak awal September, serangkaian demonstrasi mahasiswa menentang pengesahan RUU PKB telah terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Puncak dari serangkaian demonstrasi tersebut adalah peristiwa Semanggi II pada tanggal 24-28 September 1999. Ketika mahasiswa berdemonstrasi menentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) dan tuntutan mencabut dwi fungsi ABRI/TNI, aksi-aksi tersebut mendapat represi oleh ABRI (TNI). Tim Relawan Kemanusiaan mencatat 11 orang meninggal dan luka-luka 217 orang dalam peristiwa tersebut, diantaranya yang meninggal adalah Yap Yun Hap (FT UI), Zainal Abidin, Teja Sukmana, M Nuh Ichsan, Salim Jumadoi, Fadly, Deny Julian, Yusuf Rizal (UNILA), Saidatul Fitria dan Meyer Ardiansyah (IBA Palembang).
Yun Hap yang merupakan salah satu korban mahasiswa Universitas Indonesia yang meninggal karena penembakan oleh pasukan tentara. Kejadian penembakan terjadi tiba-tiba yang bahkan sebelumnya tidak ada kekacauan saat demo. Para demonstran yang sedang istirahat terkejut mendengar suara tembakan pertama kali. Iringan mobil tentara dapat dilihat dari arah jembatan layang Karet-Sudirman. Semakin dekatnya iringan mobil, penembakan dari para tentara semakin gencar membuat massa berlarian menghindari tembakan ke

Kampus Atma Jaya dan Rumah Sakit Jakarta.Celakanya, Yun Hap tidak dapat berlindung sehingga membuatnya kehilangan nyawa akibat dari luka tembakan.
Tragedi Semanggi II menimbulkan gejolak yang mempertanyakan kerja para tentara yang telah melakukan penembakan tiba-tiba. Para mahasiswa dan keluarga korban dari Semanggi II mendesak aparat keamanan yang membuat DPR membentuk Pansus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (TSS) pada tahun 2000. Setelah satu tahun bekerja, Pansus menyimpulkan bahwa dalam kasus TSS tidak terjadi pelanggaran HAM berat. Dengan bukti senyata itu, adanya banyak korban, keluarga korban yang mengetahui tersebut sangat kecewa terhadap hasil yang didapatkan. Oleh karena itu pada tahun 2001, hasil kerja Pansus dibawa ke rapat paripurna DPR. Namun, hasil yang diperoleh tetap nihil karena tiga fraksi menyatakan adanya pelanggaran HAM berat, sedangkan tujuh fraksi menyatakan tidak adanya pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM kemudian membentuk KKP HAM untuk menyelidiki kasus TSS tersebut. KPP HAM menghasilkan bukti-bukti adanya pelanggaran HAM berat pada kasus ini dimana kurang lebih 50 orang perwira ABRI terlibat dalam penembakan para demonstran. Pada tahun 2002, KPP HAM menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan Agung menolak dengan alasan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melakui pengadilan militer yang menghukum pelaku lapangan saja. Penyelesaian dari kasus ini tidak menemukan titik terang karena pemerintah yang tidak menghiraukan suara keluarga korban.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di 16 Januari 2020, Jaksa Agung menyatakan bahwa Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat. Pernyataan tersebut digugat oleh perwakilan keluarga korban di Peradilan Tata Usaha Negara kemudian dimenangkan keluarga korban. Namun, pengadilan tingkat banding pada tahun 2021 dimenangkan pihak Jaksa Agung. Mahkamah Agung menolak adanya pengajuan kasasi atas gugatan perbuatan melawan hukum Jaksa Agung mengenai pernyataan bahwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.. Keadilan di Indonesia tidak bisa diandalkan ketika terjadi hal yang merugikan rakyat.
Penanganan tragedi Semanggi II dari aparat negara yang telah melanggar HAM dapat melahirkan tragedi baru yang serupa. Hal ini seperti sebuah eksperimen seberapa banyak korban yang dibutuhkan agar keadilan di Indonesia dapat ditegakkan. Pada tahun 2019 aksi #ReformasiDikorupsi menyebabkan korban-korban pelanggaran HAM. Lalu pada tahun 2020, banyaknya pelanggaran HAM juga karena sikap represif aparat negara dalam menangani massa saat penentangan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sikap represif ini akan terjadi berulang-ulang jika tidak ada keadilan dalam penanganan pelanggaran HAM. Aparat negara tidak akan belajar penanganan dari aksi sebelumnya jika mereka terus berbuat semena-mena. Dari sikap represif ini dapat menjatuhkan banyak korban yang besar kemungkinan tidak akan mendapat keadilan. Penanganan pelanggaran HAM terutama berat di Indonesia dapat dilihat dari kasus Semanggi II yang hingga sekarang belum ada keadilan untuk para keluarga korban.
Daftar Pustaka

  1. “Tragedi Semanggi II dan Suramnya Kasus Pelanggaran HAM oleh Aparat” – Tirto.id, 24 September 2018. Diperbarui 4 Desember 2018, https://tirto.id/c1ga diakses pada 25 September 2023.
  2. “22 Tahun Tragedi Semanggi II: Negara Bukan Menghadirkan Keadilan Justru Keberulangan Pelanggaran Kemanusiaan” – Kontras.org, 24 September 2021, https://kontras.org/2021/09/24/22-tahun-tragedi-semanggi-ii-negara-bukan-menghadi rkan-keadilan-justru-keberulangan-pelanggaran-kemanusiaan/ diakses pada 25 September 2023
  3. “MA Menangkan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi I dan II” – cnnindonesia.com, 8 September 2021, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210908154200-12-691522/ma-menangka n-jaksa-agung-soal-tragedi-semanggi-i-dan-ii diakses pada 27 September 2023.
  4. putusan3.mahkamahagung.go.id. Search Results for “Perjanjian kerja bersama”. Retrieved September 27, 2023, from https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=%22Perjanjian+kerja+bersa ma%22
  5. Makassar.tribunnews.com. (2019, September 24). 24 September 1999 Terjadinya Tragedi Semanggi II, Begini Kisahnya. Retrieved September 27, 2023, from https://makassar.tribunnews.com/2019/09/24/24-september-1999-terjadinya-tragedi-s emanggi-ii-begini-kisahnya?page=all
  6. Wikipedia. (2023, September 21). Tragedi Semanggi. Retrieved September 27, 2023, from https://id.wikipedia.org/wiki/Tragedi_Semanggi
  7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (n.d.). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Retrieved September 27, 2023, from https://djpk.kemenkeu.go.id/attach/post-no-28-tahun-2009-tentang-pajak-daerah-dan -retribusi-daerah/UU-427-973-UU_28_Tahun_2009_Ttg_PDRD.pdf

 

Penulis : Elsa dan Izza

Editor : Aqil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.