Perjuangan Warga Kentingan Baru Melawan Mafia Tanah

  • By locus
  • Maret 19, 2025
  • 0
  • 181 Views
                                              Dokumentasi pribadi/Ibrahim Abdurrahman LPM Locus

 

 

Surakarta 19/03/2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama masyarakat Kentingan Baru menyelenggarakan aksi tuntutan atas penggusuran Kentingan Baru. Aksi tersebut berlangsung di Balai Kota Surakarta. Aksi dimulai oleh LBH Yogyakarta dan warga Kentingan Baru di bahu jalan Jalan Sudirman. Massa menolak penggusuran lahan yang telah ditempati oleh warga Kentingan Baru lebih dari 20 tahun.

Berdasarkan keterangan yang tertulis dalam siaran pers LBH Yogyakarta dan Paguyuban Harapan Jaya Kentingan Baru, di awal tahun 2025 salah satu warga bernama Hasan melihat beberapa orang berdatangan di Kentingan Baru. Orang-orang tersebut diduga bagian dari pihak pengklaim tanah, aparat dan beberapa orang dari ATR/BPN Kota Surakarta. Mereka mengukur tanah secara paksa. Tanah yang ditempati oleh warga dengan alasan ingin membuat izin mendirikan bangunan (IMB), warga sempat menolak dan tidak mau diukur tanahnya. Tapi karena kedatangan mereka segerombolan, sehingga rasa traumatik warga sekejap kembali hadir. Bagaimana tidak, warga mempunyai pengalaman kelam; di pukul aparat, preman dan di gusur secara sewenang-wenang.

Berdasarkan pengukuran tersebut, warga berinisiatif mengajukan Surat Permohonan Audiensi ke Wali kota Surakarta terpilih yaitu Respati Ardi sudah terhitung dua kali warga menyurati Wali kota untuk melakukan audiensi. Di dalam Surat Permohonan Audiensi tersebut, pada pokoknya warga meminta tanggung jawab Wali kota serta mempertanyakan situasi di tempat tinggal dan hak mereka sebagai warga Surakarta. Naasnya, Wali kota yang baru menjabat terhitung belum sampai satu bulan di Kota Surakarta tersebut, membiarkan warganya terlantar dan tak peduli sedikitpun.

Selama tahun 2020 – sekarang, warga bertahan dengan tempat tinggal seadanya, genteng yang kadang bocor dan bagunan yang kian tak bisa bertahan lama—tanpa ada perhatian oleh negara. Sudah 2 minggu mereka mengirim surat kepihak Balai Kota tapi tidak ada jawaban sama sekali, akhirnya warga Kentingan Baru bersama LBH Yogyakarta melaksanakan aksi di Balai Kota Surakarta.

Dalam wawancara yang dilakukan Locus saat di lokasi, Gatot Sutanto, perwakilan dari Wali kota Surakarta, bahwa sengketa yang terjadi karena izin tinggal atau penggunaan lahan hanya bersifat lisan saja kepada warga Kentingan Baru sekitar 20 tahun yang lalu yang saat itu Almarhum Slamet Suryanto sebagai Wali kota Surakarta Maka dari itu urusan pemberian hak lahan (SHM-Red) tidak bisa ditindaklanjuti. Ia juga menuturkan bahwa pemberian izin secara lisan pada waktu itu juga belum jelas, lebih lagi prosedur birokratik membutuhkan hitam di atas putih.

tadi yang saya dapat informasinya bahwa menempati suatu lahan itu, itu atas dasar lisan dari almarhum pak Slamet Suryanto. Itu juga nanti dari sisi kepemerintahan itu harus ada kesaksian, apa betul memang ada pemberian ijin dan siapa saksinyam kan itu membuktikan memang betul-betul ijin, yang berikutnya misalnkan”. Tuturnya.

Dalam dialog yang terjadi dengan Sekda Kota Surakarta, Frida selaku advokat LBH Yogyakarta bahwa yang dilakukan pemerintah Kota Surakarta menyalahi PP No 20 tahun 2021 Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak.

Melalui pertemuan ini, Baik warga kentingan baru dan LBH Yogyakarta menuntut adanya itikat baik dari pihak Wali kota Surakarta. Aksi ini ditutup dengan kesepakatan adanya tindak lanjut dari pihak Wali kota Solo dalam kurun waktu tiga hari sejak aksi ini berlangsung.

 

Penulis : Ibrahim Abdurrahman, Nyimas Syifa

Reporter : Hasbi, Lia, Sekar, Ibrahim, Syifa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.