UIN Raden Mas Said Surakarta telah mengadakan pembukaan penjaringan bakal calon rektor masa jabatan 2023—2027, pada Senin (12/6) lalu. Rektor Prof. Dr. H. Mudhofir, S.Ag. akan mengakhiri masa jabatannya pada 1 oktober 2023 mendatang. Untuk memilih rektor baru, panitia membuat persyaratan yang akan disosialisasikan ke seluruh kampus. Sesuai dengan peraturan, panitia akan dibentuk empat bulan sebelum masa jabatan rektor berakhir. Ada sekitar tujuh tahapan yang akan dilalui bakal rektor baru untuk bisa memegang pucuk jabatan di kampus. Tahapan pertama adalah pengumuman dan sosialisasi bakal rektor dimulai dari tanggal 12 sampai 18 Juni 2023. Kemudian, tahapan kedua proses pendaftaran bakal calon rektor tanggal 19 Juni hingga 7 Juli 2023. Lalu, pada tahap ketiga akan ada verifikasi persyaratan administrasi pendaftaran pada tanggal 10 sampai 13 Juli. Setelah itu, tahapan keempat adalah penetapan dan pengumuman bakal calon rektor yang akan dilakukan pada tanggal 14 Juli 2023. Setelah diumumkan dan ditetapkan, tahapan selanjutnya penyerahan bakal calon rektor kepada rektor pada tanggal 17 Juli 2023 yang dilakukan panitia di bawah naungan rektor. Berikutnya, penyerahan dokumen calon rektor kepada rektor di bawah naungan senat pada 18 Juli 2023 dan pemberian pertimbangan kualitatif oleh senat UIN Raden Mas Said Surakarta pada tanggal 20 Juli 2023 sebelum diserahkan ke Kementerian Agama. Pada tahap akhir, rektor menyerahkan dokumen calon rektor kepada Kementerian Agama. Penjaringan ini akan diumumkan ke media sosial, Prof. Mudhofir juga berharap proses ini akan berjalan lancar dan betul-betul transparan tanpa berpihak kepada siapapun. Prof. Mudhofir menjelaskan bahwa proses ini terbuka untuk siapa saja dan dari mana saja, baik dari internal kampus maupun dari luar kampus selama mereka memenuhi syarat-syarat mereka. Salah satu syarat dari menjadi rektor adalah seorang guru besar, persyaratan ini ditentukan ketika IAIN Surakarta beralih status menjadi UIN. Sebelumnya, untuk bisa menjadi rektor hanya diperlukan gelar doktor. Pemilihan calon rektor dilakukan secara berlapis, pertama akan dilakukan secara administrasi, kedua akan ada pertimbangan senat dan dibawa ke Jakarta, kemudian membentuk komisi seleksi, di sana para calon rektor akan diuji oleh tim Kementerian Agama, berdasarkan Kemenag akan muncul tiga nama berdasarkan komsel, dan dari tiga nama tersebut akan di pilih satu nama oleh Kemenag. Ada 4 indikator yang akan diberikan oleh senat kepada calon rektor yang akan dipertimbangkan, yaitu kemampuan managerial, moralitas, prestasi akademik, dan pengalaman kepemimpinan, para calon rektor akan menjelaskan kemampuan manajemennya, moralitas dan lain lain.
Penulis : Hafidh Mumtazil
Reporter: Hafidh, Vanessa
Penyunting naskah: Aqila Ahya M. A.
Redpelon : sasa