Locus.or.id- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meluncuran Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tahun 2020-2024. Acara tersebut disiarkan langsung melalui kanal Youtube Humas BNPT dan Zoom Meeting, Rabu (16/6/2021). RAN-PE telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) pada 7 Januari 2021, pada kesempatan ini diluncurkan langsung oleh Wakil Presiden RI, Prof. Dr. (H.C.) K.H Ma’ruf Amin pada pukul 10.29 WIB dengan menekan layar sentuh LED setelah beliau menyampaikan keynote speech.
Penetapan kebijakan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam meminimalisir potensi berkembangnya ekstrimisme kekerasan yang mengarah pada terorisme. Wapres mengingatkan jika saat ini Indonesia masih menghadapi ancaman intoleransi, radikalisme dan ekstrimisme yang berakibat munculnya berbagai kejahatan berbasis kekerasan. Menurutnya hal ini merupakan gangguan keamanan dalam kehidupan masyarakat yang nyata serta dapat mengancam ideologi dan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kita harus selalu waspada dan mencegah sikap-sikap intoleran, radikalisme, dan ekstrimisme ini, meski potensi radikalisme kini sudah mengalami penurunan yang signifikan.” Himbau Wapres.
BNPT dalam surveinya menyebutkan index potensi radikalisme mengalami penurunan, pada tahun 2020 mencapai 14,0 pada skala 0-100 sedangkan pada tahun 2019 mencapai 38,4. Menurut Wapres hal tersebut menjadi kabar yang menggembirakan. Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah melakukan kerja keras mendukung kebijakan deradikalisasi dan kontra terhadap radikalisme sehingga mengalami kemajuan yang signifikan.
Selain Wapres, hadir pula Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kepala BNPT, Pimpinan Lembaga Pemerintah Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK, Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri yang ikut mendampingi Wapres dalam peluncuran Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang RAN-PE.
Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M. H. selaku Kepala BNPT menyampaikan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang RAN-PE secara umum bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pelaksanaan RAN-PE menekankan kepada prinsip transparansi dan akuntanbilitas, dimana prinsip ini memberikan jaminan bahwa masyarakat sipil dapat berpartisipasi dalam pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami mengajak kiranya yang hadir pada kegiatan ini untuk secara bersama-sama memberikan dukungan sepenuhnya melaksanakan dan mengawal serta memberikan masukan yang konstruktif terhadap implementasi Perpres tersebut di masa mendatang,” imbuh Kepala BNPT.
Reporter : Denies V
Penulis : Denies V
Editor : Elsa L.
Redpel : Nurul F.