Walaupun sudah banyak rakyat Indonesia yang sudah tahu bahwa lambang negara Indonesia adalah burung Garuda, tetapi masih menjadi tanda tanya banyak orang kenapa para pendahulu pendiri bangsa ini memilih burung Garuda menjadi lambang negara Indonesia. Banyak info simpang siur tentang pemilihan burung Garuda sebagai lambang negara Indonesia. Sebenarnya burung Garuda adalah cerita dari agama Hindu yang sangat rumit dan panjang jika diceritakan asal-muasalnya.
Dahulu para bapak negara ini sepakat untuk mengikuti tradisi negara-negara Eropa untuk memiliki sesuatu yang disebut sebagai “lambang negara”, karena jika hanya memiliki sebuah bendera hanya satu simbol saja. Indonesia yang baru berdiri pada saat itu akhirnya memikirkan sebuah lambang untuk negaranya karena mengikuti tren negara-negara di dunia.
Walaupun tak serta merta sejak awal menggunakan Garuda sebagai lambang negara, namun sudah banyak yang tahu bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Tapi yakinlah hanya segelintir orang yang sangat paham akan proses kemunculan lambang tersebut. Bahkan dalam sejumlah buku yang menceritakan tentang Pancasila dan Garuda Pancasila, tak ada detail sejarah yang bisa menjelaskan sejarah kemunculan lambang negara Indonesia.
Dalam buku Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa karangan Rozali Abdullah, S.H misalnya. Buku tersebut tidak menjelaskan bagaimana proses kemunculan Garuda pancasila, namun hanya menyebut soal peraturan pemerintah pertama yang mengatur lambang negara, yakni PP. No. 66 Tahun 1951 yang disahkan pada 17 Oktober 1951 dan diundangkan pada tanggal 28 November 1951 dalam Lembaran Negara No. III/1951.
Sementara itu, dalam buku Menjadi Warga Negara Pancasila yang disusun Darji Darmodiharjo, dkk. Hanya disebutkan bahwa pada 1950 Pemerintah RI membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu lambang negara. Padahal pada masa itu tidak ada “Pemerintah RI” sebab yang eksis pada saat itu adalah Republik Indonesia Serikat.
Sebenarnya pada 10 Januari 1950, upaya Indonesia untuk mempunyai lambang negara benar-benar dimulai ketika sebuah panitia teknis dibentuk dengan nama Panitia Lencana Negara. Panitia tersebut berada dibawah koordinasi Menteri Negara Zonder Porto Folio Republik Indonesia Serikat, Sultan Hamid II, ini dipimpin oleh Muhammad Yamin. Sejumlah anggotanya merupakan tokoh-tokoh terkemuka Indonesia, seperti Ki Hajar Dewantara, M.A. Pellaupessy, Muhammad Natsir, dan RM Ngabehi Purbatjaraka. Panitia ini mempunyai tugas khusus menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah RIS.
Selama masa Orde Baru, seperti juga disinggung Asvi Warman Adam bahwa Garuda Pancasila merupakan lambang yang diciptakan Muhammad Yamin. Hal ini mungkin terutama terjadi karena Yamin merupakan ketua Panitia Lencana Negara. Tapi hal ini ditolak tegas oleh sebuah lembaga bernama Yayasan Sultan Hamid II, mereka mengklaim bahwa Sultan Hamid perancang Garuda Pancasila.
Dalam buku berjudul Sekitar Pancasila (1978), AG Pringgodigdo menyebutkan rancangan lambang negara usulan Sultan Hamid II diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS. Saat itu bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih gundul, belum berjambul seperti yang kita ketahui saat ini, dan kaki burung tersebut menghadap ke belakang, tidak kedepan seperti yang telah disempurnakan sekarang. Pemerintah RIS kemudian menetapkan gambar Garuda itu sebagai lambang negara pada 11 Februari 1950. Presiden Soekarno untuk pertama kalinya memperkenalkan lambang negara itu pada seluruh khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.
Meski sudah disahkan, gambar burung Garuda yang mulanya gundul diubah menjadi berjambul pada 20 Maret 1950. Presiden Soekarno yang memerintahkan pelukis istana, Dullah, untuk melukis ulang gambar lambang Garuda Pancasila, yang kemudian Dullah mengubah arah kaki Garuda yang tadinya kebelakang menjadi kedepan. Dokumentasi perubahan atas perubahan rancangan ini cukup lengkap dan dapat dilihat dalam Ensiklopedia Nasional Indonesia jilid 6 (Penerbit PT. Delta Pamungkas, Bekasi, 2004).
Burung Garuda sendiri adalah makhluk mitologi kuno tunggangan Dewa Wisnhu yang berwujud seperti burung Elang Rajawali, yang mana garuda ini sangat gigih untuk membebaskan ibunya dari belenggu perbudakan yang tidak mengenal peri kemanusiaan. Dari cerita inilah mengapa para founding father memilih burung Garuda sebagai lambang negara Indonesia. Garuda bermakna sebagai simbol pembebasan Ibu Pertiwi dari belenggu perbudakan dan penjajahan, dan berharap dengan lambang yang gagah perkasa ini bisa membawa Indonesia menjadi negara yang besar dan bebas dalam menentukan masa depan Indonesia. (Junaidi)