Sudah tidak asing lagi di telinga kita mendengar istilah “mahar politik” atau “kawin politik” yang dikorelasikan dengan berbagai dinamika yang menyebabkan beberapa kepala daerah atau politisi terkena operasi tangkap tangan KPK. Mahar politik menjadi bukti bahwa integritas politik di Indonesia sudah tidak bisa ditaksir oleh apakah calon yang diusung murni mempunyai kapabilitas dan kualitas yang mumpuni atau tidak.
Era abad 21 khususnya pasca orde baru, ghirroh masyarakat Indonesia untuk mewujudkan politik yang berintegritas sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila mulai diperlihatkan. Diawal era reformasi, partai politik bertumpah ruah memeriahkan pesta demokrasi. Terhitung kurang lebih 17 partai Islam ikut memeriahkan pesta demokrasi. Dari 17 partai islam itu hanya 8 partai Islam saja yang mampu meraih suara diatas 2%, salah satunya adalah PKB yang dikenal sebagai partai santri.
Diskriminasi yang dilakukan selama masa Orde Baru terhadap partai politik beserta simpatisannya menyebabkan masyarakat di Indonesia merdeka secara demokrasi pasca Soeharto dilengserkan dari jabatan presidennya. Semangat berpolitik masyarakat Indonesia masih sangat kental. Dengan adanya semangat demokrasi yang menggebu ini harusnya dimanfaatkan dengan baik oleh pihak-pihak yang ingin menjadi birokrat. Menjadi birokrat yang baik harus mampu menjadi role model masyarakat dan mampu menjadi tempat berlindung terbaik bagi masyarakatnya. Hal ini tidak jauh dari integritas politik yang dimaksud.
Integrasi berasal dari bahasa Latin integer yang berarti utuh atau menyeluruh. Berdasarkan arti etimologisnya, integrasi dapat diartikan sebagai pembauran sehingga menjadi kesatuan utuh yang bulat. Integrasi politik menunjuk pada sebuah ‘proses kepada’ atau sebuah ‘produk akhir’ penyatuan politik tingkat global atau regional diantara unit-unit nasional yang terpisah. Hal ini bukanlah sesuatu yang baru dalam peradaban manusia, sedangkan dalam tingkat hubungan internasional ia menjadi ‘kesadaran baru’ dan ‘terminologi baru’ dan menjadi studi politik sistemik utama pada tahun 1950-an hinggga 60-an [Charles Pentland 1973. International Theory and European Integration. London: Faber and Faber Ltd.].
Penyatuan politik ini harus menjadi kekuatan baru berdemokrasi di Indonesia, bukan malah menjadi bumerang bagi bangsa Indonesia sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, politik adalah sebuah kondisi untuk bertindak dalam menghadapi atau menangani suatu masalah. Politik dapat juga diartikan sebagai tata pemerintahan, sistem, dan dasar pemerintahan dalam suatu negara. Ada sebuah contoh sederhana yang dapat menggambarkan pengertian politik. Ketika seseorang tengah kelaparan ia bergegas untuk mencari makan. Insting seorang manusia menggerakkan ia untuk segera mencari makan demi menutupi rasa lapar yang ia rasakan. Jadi, ketika politik diartikan sebagai tindakan untuk menangani suatu masalah, sumber masalah yang dimaksud adalah lapar dan untuk menanganinya ia bergegas mencari makan di rumah makan terdekat. Ini adalah praktik politik yang setiap hari kita lakukan tanpa kita sadari.
Istilah mahar dalam agama Islam tidak pernah lepas dari harta. Dalam Islam dijelaskan pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75 bahwa mas kawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah. Sebab hal ini sudah diatur dalam Islam dengan istilah yang unik, akhir-akhir ini kegiatan politik pun juga menggunakan istilah mahar untuk menganalogikan bahwasannya menurut Prof. Dr. Azyumardi Azra MA., Â CBE mahar politik adalah sebagai transaksi dibawah tangan atau illicit deal yang melibatkan pemberian dana dalam jumlah besar dari calon untuk jabatan yang diperebutkan (elected office) dalam pemilu/pilkada dengan parpol yang menjadi kendaraan politiknya.
Globalisasi yang menggerus sekat-sekat sosial diantara umat manusia menjadikan manusia lambat laun bersifat pragmatis dengan mengambil jalan praktis. Ini adalah fakta dimana manusia menjadikan pihak bermodal sebagai satu-satunya solusi untuk menunjukkan eksistensi dirinya sendiri. Bahwa menurut paham pragmatisme, segala hal dapat dilakukan dengan cara praktis tanpa harus memandang bahwa ada sudut pandang lain yang melihat sesuatu dari segala macam pendekatan yang ada.
Hal ini berlaku dibidang politik Indonesia bahkan sejak zaman penjajahan Belanda. VOC menjadi produk bahwa kemajuan berpikir manusia telah ada sejak zaman dahulu, namun cara yang dipakai untuk menjamin kesuksesan setiap individu diukur dari seberapa banyak ia mendapatkan uang dan akhirnya jalan praktis untuk mencapai hal tersebut adalah dengan melakukan tindakan korupsi.
Musim politik menjadi ajang perebutan kekuasaan bergengsi. Cara menarik perhatian rakyat dengan menggunakan identitas-identitas tertentu disamping wilayah kekuasaan setiap partai memang cukup gencar dilakukan. Hal yang cukup berbeda terlihat ketika pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden. Pemenangan partai politik dalam pemilihan anggota legislatif tidak bisa menjamin menangnya calon yang yang diusung pula dalam pemilihan presiden. Ini juga selaras dengan pemilihan kepala daerah. Faktor tokoh/figur ketimbang basis partai pemimpin saat pemilihan kepala daerah lebih penting karena rakyat lebih percaya dengan mereka yang mempunyai track record cukup baik dengan kinerja nyata sebagai anggota eksekutif yang melaksanakan undang-undang ketimbang dengan anggota legislatif sang penyusun undang-undang.
Untuk bisa maju mencalonkan atau dicalonkan oleh partai politik, maka ada janji-janji yang harus dilakukan oleh kontestan. Salah satu syarat yang dapat dipenuhi untuk dapat mengajukan calon adalah metode jumlah kursi dimana partai politik maupun gabungan partai politik wajib memiliki syarat dukungan minimal 20% dari total kursi DPRD. Metode yang kedua yakni menggunakan metode dukungan suara dimana partai politik wajib memiliki dukungan minimal sebesar 25% dari suara sah pada pemilu legislatif di DPRD setempat pada pemilu terakhir. Kawin politik rentan terjadi pada partai politik yang memiliki jumlah kursi kurang dari 20% di DPRD. Karena setelah itu, pasti mereka akan berkoalisi dengan sejumlah partai politik untuk menggenapkan jumlah kursi di DPRD agar calon yang diusung dapat lolos seleksi administratif.
Hal ini sangat rentan dengan berbagai penyelewengan seperti halnya mahar yang diikuti jumlah nol digit lebih dari enam bahkan Sembilan. Kemunculan mahar ini akibat dari terbatasnya pendanaan parpol walaupun pemerintah sudah menyiapkan dana untuk setiap parpol sekitar Rp1.000 per suara sah dari sebelumnya Rp108 per suara sah. Rencana kenaikan ini tertuang di Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017 dan saat ini masih berada di Sekretariat Negara. Tak hanya itu, dasar aturan kenaikan dana bantuan parpol juga terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Bahtiar menjelaskan dana parpol seharusnya hanya digunakan untuk tugas dan fungsi pokok partai. Secara spesifik ia mengatakan, penggunaan dana parpol yang bersumber dari bantuan pemerintah bahkan harusnya hanya digunakan untuk dua hal; kegiatan pendidikan politik dan operasionalisasi kesekretariatan parpol dan bukan diselewengkan untuk membayar mahar.
Hal yang akan terjadi jika dana parpol ini disalahgunakan akan menimbulkan dampak jangka panjang. Salah satunya yaitu output dari proses demokrasi pemilihan umum sangat tidak maksimal. Segala janji yang dituangkan dalam kampanye hanya sebatas angan-angan saja tidak ada eksekusi yang jelas mengenai hal tersebut. Retorika yang disampaikan bakal calon hanya semacam selebrasi dan pencitraan saja untuk menarik simpati rakyat. Ketika calon tersebut keluar sebagai pemenang, proyek-proyek pemerintah kerap jadi rayahan agar modal kampanye dan mahar bisa dikembalikan. Dan cukong-cukong politik pasti tidak ketinggalan untuk ikut menitipkan berbagai kadernya merambah uang haram hasil korupsi.
Indonesia tidak benar-benar bisa keluar dari benang semrawut ini, karena persiapan kader yang benar-benar matang akan kalah pada kader yang dipersiapkan oleh modal dollar. Kita semua menyadari dan ada didalamnya. Pedoman penggunaan dana parpol dan sanksi bagi oknum yang menyalahgunakannya tercantum pada UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol, PP Bantuan Keuangan Parpol, dan Peraturan Mendagri Nomor 6 tahun 2017 tentang Tatacara Penganggaran, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol.
Politik tidak busuk, yang busuk adalah manusia yang melakukannya. Partai politik adalah wadah untuk berkontestasi dalam demokrasi yang harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Jangan sampai Indonesia jatuh di tangan para penjarah, Indonesia harus jatuh ditangan pejuang karena mental penjarah adalah mental yang berorientasi pada politik praktis saja bukan dengan merealisasikan janji politik dengan hasil nyata. (Retma Ayu Ningtyas)