Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan selama semester ganjil tahun 2020 ini menuai banyak kendala, maka dari itu diadakan evaluasi untuk pembelajaran selanjutnya dengan harapan siswa tidak merasa jenuh dan terbebani. Pembahasan mengenai rencana pembelajaran tatap muka semester berikutnya ini disiarkan langsung melalui kanal Youtube Kemendikbud RI pada hari Jumat, 20 November 2020 dengan menggandeng berbagai narasumber terkait, seperti: Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Facrul Razi, dan Kepala BNPB Doni Monardo.
Agus Sartono, Kemenko PMK, menyatakan bahwa sistem pembelajaran yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara langsung di sekolah dinilai memiliki dampak yang negatif terhadap anak. Berbagai risiko muncul saat dilakukan pembelajaran jarak jauh, di antaranya ialah ancaman putus sekolah, kendala tumbuh dan kembang peserta didik, kesenjangan pencapaian pembelajaran di daerah, dan juga meningkatnya tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga. “Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata,” imbuh Mendikbud.
Kekhawatiran terhadap dampak negatif pada anak inilah yang membuat pemerintah memperbolehkan sekolah mengadakan pembelajaran tatap muka pada semester depan.
Adapun mekanisme pembelajaran tatap muka ini diawali dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kementerian Agama, dan seterusnya akan dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua. Untuk itu, satuan tugas penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka karena sepenuhnya keputusan diserahkan oleh setiap pemda. Jika dari pemda/kanwil/kantor Kemenag tidak memberikan izin, maka pembelajaran dari rumah secara penuh tetap dilanjutkan oleh peserta didik. Sementara itu, jika mereka memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali, maka peserta didik dapat memulai pembelajaran tatap muka secara bertahap.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka ini juga dapat dilakukan baik secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota maupun bertahap dalam wilayah kecamatan/kelurahan/desa. Misalnya pada tahap pertama, wilayah yang akan mengadakan pembelajaran tatap muka adalah kecamatan/kelurahan/desa 1, 2, dan 3. Selanjutnya, pada tahap kedua, kecamatan/kelurahan/desa 4 dan 5 adalah wilayah yang menyusul adanya pembelajaran tatap muka, dan berlaku seterusnya.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, saat menjawab pertanyaan dari salah satu penanya, “Bagaimana mekanisme penyelenggaraan pembelajaran? Jadi yang pertama izinnya dulu. Izinnya dulu seperti yang kita bilang ada tiga pihak. Satu adalah pemda dan kepala dinas, kedua adalah kepala sekolah, dan ketiga adalah komite sekolah yaitu perwakilan orang tua. Tiga-tiganya ini harus setuju baru boleh mulai proses tatap muka. Yang kedua adalah daftar periksa yang tadi enam butir sudah saya sebutkan sebelumnya, dan tentunya pada saat masuk sekolah bagaimana penyelenggaraannya itu tergantung pemda bisa melakukan secara serentak kalau dia merasa daerahnya sudah cukup aman, atau dia bisa melakukannya secara bertahap pada kecamatan/desa yang menurut dia lebih aman. Yang terakhir dan tahap yang terpenting adalah pada saat mulai melakukan tatap muka, protokol kesehatan itu adalah harga mati.”
Tidak hanya berlaku bagi sekolah jenjang dasar dan menengah, Nadiem menyebutkan bahwa perguruan tinggi juga akan mendapat pemberlakuan yang sama pada penyelenggaraan pembelajaran tatap muka ini. “Perguruan tinggi juga akan ada perlakuan pembolehan sekolah tatap muka, tetapi protokol kesehatan, daftar periksa, dan lain-lainnya itu akan ditetapkan selanjutnya dalam waktu yang dekat oleh Dirjen Pendidikan Tinggi,” ujarnya.
Penulis: Seehaturrohmah, Gita Sidiq, Hanum Bella