Kontroversi PBAK UIN Raden Mas Said Surakarta: Sponsorship Pinjol dan Gelombang Protes
Dalam kultur akademik secara umum, instansi pendidikan menyelenggarakan apa yang familiar disebut dengan “ospek kampus” atau dalam konteks UIN Raden Mas Surakarta disebut dengan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). Terlepas dari polemik yang bergulir dari tahun ke tahun, para mahasiswa baru tentu berharap kegiatan ini menjadi pengalaman menyenangkan sebelum memasuki dunia perkuliahan.
Namun, tahun ini kemelut pelaksanaan PBAK di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta tak lagi terbendung dengan digandengnya BCA, Akulaku, dan Aladdin sebagai sponsorship kegiatan. Buntut dari digandengnya sponsorship tersebut, mahasiswa baru diminta untuk mengisi form yang berhubungan dengan data diri pribadi sebagai persyaratan registrasi akun pinjaman online (pinjol).
Bermula dari seorang alumni UIN Raden Mas Said Surakarta sekaligus influencer Tiktok @PanjiParya yang mengunggah konten kritik terhadap panitia PBAK menggandeng aplikasi pinjaman online dan mendapatkan perhatian publik. Kemudian, ditambah pengakuan calon mahasiswa baru terkait proses registrasi pinjol pada masa pra-PBAK membuat kasus ini kian ramai diperbincangkan hingga rektorat UIN Raden Mas Said mengambil alih pelaksanaan PBAK.
H, mahasiswa baru dari Fakultas Adab dan Bahasa (FAB), mengungkapkan bahwa mulanya ia dianjurkan oleh mentor pendamping (MP) untuk mendownload beberapa aplikasi dan diminta mengisi gform yang berisi bukti bahwa dirinya mendownload aplikasi tersebut. Apabila menolak, panitia mengancam mahasiwa baru akan memperoleh “rapor merah”. “Awalnya, kita disuruh untuk daftar BCA, seperti bikin akun atau buka rekening istilahnya. Terus kita disuruh download Akulaku dan Aladin. Kita juga suruh isi gform, isinya screenshot bukti kita udah ngerjain tugasnya. Setelah itu si panitia bilang, ‘Ini nanti ngaruhnya ke nilai rapot kalian, nanti kalian bisa merah, ga lulus’,” ungkapnya.
H menambahkan bagi mahasiswa baru yang berhasil melakukan aktivasi Akulaku, mereka diminta untuk melaksanakan aktivitas transaksi paylater dengan membeli pulsa sebesar Rp. 10.000 dan menurut panitia uang tersebut akan digant. Namun dalam beberapa kasus, dalam akun mahasiswa baru tersebut masih tertera tagihan aktif, akhirnya mereka sendiri yang berinisiatif melunasi tagihan tersebut. Tak berhenti disitu, beberapa hari berselang mahasiwa baru yang telah melakukan aktivasi akun mendapatkan telfon dari nomor-nomor tidak dikenal. “Kalo dilihat dari Getcontact itu, (kontak-kontak tersebut -red) ada hastag Akulaku-nya. Beberapa temen yang khawatir, mereka install lagi aplikasinya (karena sudah dihapus sebelumnya -red) waktu dicheck itu ternyata masih ada tagihan dan akhirnya ya kami lunasi sendiri tagihannya,” ujarnya.
Berbeda H, seorang mahasiswa baru dari Fakultas Usuludin dan Dakwah, M, mengungkapkan bahwa meski ada aktivitas pembukaan rekening BCA, dirinya tidak mendownload aplikasi tersebut. “Sehari sebelum pembekalan itu, kami semua disuruh membawa KTP tapi ngga tau juga buat apa. Ternyata waktu pembekalan itu ada sponsor dari BCA. Jadi, di depan itu ada yang ngarahin gimana langkah-langkahnya bikin rekening BCA,” ujar si M.
M menambahkan, kala dirinya tidak bisa melakukan registrasi sehingga namanya masuk ke dalam daftar pengawas BCA kala itu. “Aku ngga daftar karena di iOS 16 kan aplikasi BCA ngga tersedia, jadi waktu itu namaku dicatat sama Mas-Mas BCA. Katanya nanti akan dikabari lagi, tapi sampai sekarang ngga ada kelanjutan juga,” ujarnya.
Menanggapi kasus ini, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Prof. Dr. H. Mudofir, S.Ag., M.Pd melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang kasus ini serta analisis guna menyelesakan permasalahan terkait. “Kami akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Mereka akan mencari tahu oknum-oknum yang terlibat dan menangani kasus ini. Terkait sanksi sudah kami berikan di tingkat personal dan organisasi dalam bentuk pencopotan ketua DEMA dan pembekuan DEMA, melalui Dewan Kode Etik,” tuturnya.
Akulaku Buka Suara: Kerjasama Dengan yang Berbadan Hukum Saja
Menanggapi ramainya persoalan pinjol dalam rangkaian kegiatan mahasiswa baru yang turut menyeret pihaknya, pada 9 Agustus 2023, Akulaku mengeluarkan pernyataan dalam akun Instagram resmi mereka. Dikutip dari akun Instagram @akulaku_id, mereka menegaskan bahwa PT Akulaku Finance Indonesia hanya menjalin kerjasama komersional dengan entitas dan atau organisasi yang telah berbadan hukum. Berikut beberapa poin yang Akulaku jabarkan dalam klarifikasinya:
- PT Akulaku Finance Indonesia merupakan platform penyedia solusi layanan pembiayaan digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Sebagai perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, PT Akulaku Finance Indonesia HANYA menjalin kerja sama komersial dengan entitas pihak ketiga yang berbadan hukum
- Bersama ini kami sampaikan bahwa segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan PT Akulaku Finance Indonesia sebelumnya.
- PT Akulaku Finance Indonesia selalu mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat literasi keuangan dan penggunaan layanan keuangan secara bertanggungjawab di berbagai lapisan masyarakat tanpa mengedepankan pendekatan komersial dalam mewujudkan misi tersebut.
- Kami sangat menyayangkan tidak adanya upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan secara sepihak sehingga mengakibatkan terjadinya kekeliruan persepsi yang semakin berkembang belakangan ini.
- PT Akulaku Finance Indonesia juga mempertimbangkan dalam melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap pihak yang dengan sengaja mengatasnamakan aplikasi Akulaku dengan tidak bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan klarifikasi Akulaku tersebut, mereka menegaskan bahwa pihaknya tidak menjalin kerjasama sebagaimana yang diungkapkan oleh DEMA UIN Surakarta. Lebih lanjut, pihaknya bisa saja membawa masalah ini ke jalur hukum atas stigma negatif sebagai aplikasi pinjaman online ilegal. Akulaku sendiri sejatinya adalah platform legasl dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keamanan (OJK) dalam aktivitasnya.
Setelah diunggahnya klarifikasi Akulaku, terungkap bahwa DEMA UIN Surakarta ternyata berkerjaama dengan PT Infinity Plus Jakarta, pihak ketiga yang membantu konsultasi pengelolaan utang fintech, pinjaman online, kartu kredit, kredit tanpa agunan, dan layanan keuangan dari bank konvensional lainnya. Berdasarkan MoU antara PT Infinity Plus Jakarta dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta, dijanjikan bahwa dana sebesar 160 juta akan diberikan pada tanggal 10 Agustus 2023. MoU tersebut ditandatangani sendiri oleh Diefa Oktavia Putra (Divisi Kerjasama dan Sponsorship Kegiatan PABK dan Festival Budaya), Ayuk Latifah (Presiden Mahasiswa UIN Surakarta), dan PT Infinity Plus Jakarta yang diwakilkan oleh Indra Dwi Saputra. Namun, pada akhirnya, perjanjian ini dibatalkan dengan dikeluarkannya Surat Pernyataan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta tertanggal 7 Agustus 2023 terkait PBAK 2023.
Rektorat Dalam Pusaran Gelombang Demonstrasi
Menyikapi kegaduhan yang dimulai oleh DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta, beberapa mahasiswa menyambangi rektorat dan meminta agar DEMA-U dibubarkan karena menyalahgunakan data pribadi mahasiswa baru. Kelvin Haryanto, selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Luqman Al-Hakim UIN Rande Mas Sahid mengungkapkan bahwa setengah total mahasiswa baru telah melakukan registrasi akun peminjaman online. “Apakah DEMA bisa melindungi data 2.000 mahasiswa baru? Belum lagi, mahasiswa baru tapi sudah dicekoki dengan pinjaman online tentu akan berdampak buruk kedepannya,” ujar Kelvin.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said yang diwakilkan oleh Imam Makruf selaku Wakil Rektor I menetapkan hasil sidang, yakni:
- Sidang kode etik UIN Raden Mas Said Surakarta 2023 ke-1 kegiatan PBAK diambil alih oleh universitas dan fakultas di bawah koordinasi wakil rektor bidang akademik, alumni, dan kerjasama.
- Melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan konfirmasi atau kejadian kerjasama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dengan lembaga keuangan yang ditunjuk.
- Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dihentikan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan.
Tidak terima dengan keputusan pembekuan aktivitas DEMA-U, masa menggeruduk rektorat pada Jumat, 11 Agustus 2023. Dalam aksinya mereka menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:
- Mendesak Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said untuk mencabut keputusan penghentian/pembekuan DEMA UIN Raden Mas Said.
- Memaksa Dewan Kode Etik Mahasiswa melakukan transparansi persoalan alur sidsng yang bersifat tidak netral.
- Menuntut konsep keadilan yang dilakukan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa jika mahasiswa melakukan pelanggaran sesuai dengan aturan Kode Etik mahasiswa.
Salah satu peserta aksi, Muhammad Camerooon Bun Yan Ulil Albab menganggap ada kecacatan dalam prosedur dalam sidang kode etik tersebut karena tidak menghadirkan pihak mahasiswa, seperti HMPS. “Dalam siding tersebut, unsur mahasiswa tidak dihadirkan sama sekali, HMPS pun tidak dihadirkan. Terdakwa ataupun pihak terkait juga tidak dihadirkan. (Mereka) seharusnya dihadirkan karena dalam aturan tersebut terduga pelaku/terdakwa/tersangka diperbolehkan untuk melakukan pembelaan apabila terdapat ketidaksesuaian,” ujar Cameroon. Lebih lanjut, ia mengeluhkan tidak diberikannya ruang untuk klarifikasi bagi DEMA-U, utamanya usai keluarnya keputusan sidang kode etik yang berujung pada pembekuan seluruh aktivitas DEMA-U.
Cameroon turut mengungkapkan pertimbangan yang membuat DEMA bersikukuh mengambil tawaran sponsorship dari PT Infinity Plus Jakarta tersebut. Hal ini disebankan oleh sistem pendanaan pelaksanaan dari rektorat bersifat reimburse, sehingga DEMA selaku panitia penyelenggara harus mengojek kantong sendiri untuk menalangi pelaksanaan PBAK. “Yang namanya pengadaan kegiatan, baik itu kegiatan yang sudah dianggarkan atau belum anggaran, nggak selalu turun di awal. Seringnya harus ada dana talangan dulu, baru nanti anggaran turun. Kalau mahasiswa dapet talangan dana (dari rektorat untuk kegiatan PBAK -red) akan sangat terbantu. Tetapi karena tidak dapet, ini yang akhirnya mendorong kami untuk mencari sponsorship,” tambahnya.
Menanggapi gelombang masa pro-DEMA U, Wakil Rektor III Samsul Bakri mengatakan bahwa pembekuan DEMA sendiri tidak ada korelasinya dengan sidang kode etik karena tidak menghadirkan pihak-pihak yang berdangkutan, melainkan SK Rektor-lah seharusnya mereka sanggah. “Yang mengikat ya SK Rektor itu, (seluruh -red) pemberhentian, pemecatan, pembekuan itu ada di SK Rektor, bukan sidang kode etik. Sidang kan ada ketika diminta atau terjadi kasus seperti itu,” ujarnya.
Berlawanan dengan pendapat DEMA-U, Samsul Bakri menyatakan bahwa pihak rektorat telah memberi ruang klarifikasi dalam kurun waktu 7×24 setelah SK Rektor dikeluarkan. Ia juga menegaskan bahwa sejatinya pencopotan jabatan Ketua DEMA-U dan pembekuan aktivitas organisasi tersebut merupakan solusi paling soft dan menghindarkan mereka dari sanksi kriminal. “(Saksi yang diberikan -red) tidak ada sanksi kriminal. Tidak harus cuti padahal sudah membuat heboh kayak begini, tapi kok ya masih bersikeras tidak bersalah,” ujarnya.
Demonstrasi Pamungkas, DEMA-U: Kami Tidak Bersalah
Demonstrasi pro-DEMA U yang diarahkan ke Rektorat UIN Raden Mas Said Surakarta, kembali dilaksanakan pada 30 Agustus 2023. Dengan menggenakan pakaian serba hitam dan membawa bendera-bendera ormawa seperti DEMA, SEMA, dan HMPS, mereka mengajukan tiga tuntutan kepada pihak Rektorat, yakni:
- Pencabutan Surat Keputusan Rektor Universitas Raden Mas Said Surakarta Nomor 1003 Tahun 2023 tentang Hasil Sidang Dewan Kehormatan Kode Etik Universitas Raden Mas Said Surakarta Tahun 2023
- Permintaan maaf secara resmi dari pihak Rektorat dan jajaranya kepada lembaga terkait, personal, dan pihak-pihak yang terkait, atas:
- Statement yang tidak sesuai fakta yang ada sehingga memicu kegaduhan
- Prematurnya proses dan hasil sidang kode etik yang diputuskan secara sepihak
- Pihak Rektorat dan jajaranya harus menanggung dampak kerugian materil yang dialami DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta kerena intruksi pembatalan kerjasama secara sepihak (Surat Pernyataan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta terkait PBAK 2023 tertanggal 7 Agustus 2023 pada poin 5).
Dalam demonstrasi gelombang ketiga ini, Ayuk Latifah selaku Ketua DEMA U yang dibekukan dan dianggap sebagai ‘aktor utama’ atas kasus ini muncul ke publik. Ia menyampaikan 10 poin jawaban terkait pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) dan Festival Budaya 2023. Salah satu poin klarifikasinya adalah pihaknya telah melaksanakanan koordinasi dengan pihak rektorat terkait pelaksanan PBAK dan Festival Budaya yang dicanangkan, termasuk terkait sponsorship.
Lebih lanjut, pihaknya mengakui telah menggandeng aplikasi-aplikasi pinjol sebagai mitra PBAK, namun dalam kesempatan yang sama ia menepis isu adanya pemaksaan pendaftaran akun pada aplikasi-aplikasi tersebut. Ayuk menambahkan bahwa pihaknya dan OJK telah melakukan pengamanan data mahasiswa baru yang sudah berhasil melakukan registrasi. “Melalui ini, kami dapat menjamin keamanan data dari mahasiswa baru tersebut. Pihak Panitia PBAK tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Namun, statement yang dikeluarkan oleh rektor dan jajarannya kepada media bahwa mahasiswa baru dipaksa (mendaftar -red) pinjol memicu kegaduhan,” ujar Ayuk.
Lebih lanjut Ayuk turut menanggapi besaran dana sponsor yang sudah diterima DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta dan menepis dugaan tidak adanya koordinasi dengan pihak rektorat akan kaus ini. “DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta telah melakukan pembatalan dengan mitra kerja sama atas instruksi surat pernyataan rektor, sehingga perjanjian kerja sama (PKS) gugur dan batal. Pihak rektor juga mempunyai salinan perjanjian tersebut,” ungkapnya.
Setelah demonstran berorasi di depan rektorat, mereka memaksa masuk ke dalam Gedung Rektorat UIN Raden Mas Said Surakarta untuk meminta tuntutan mereka dipenuhi. Selanjutnya, beberapa perwakilan mahasiswa diminta masuk dan bertemu dengan Wakil Rektor I Imam Makruf. Dalam proses tersebut, sempat terjadi keributan antara demonstran dan yang menganggap waktu audiensi terlalu lama dengan satpam. Tak lama berselang, audiensi usai dan salah satu mahasiswa membacakan hasil audiensi mereka, yang pada intinya memutuskan bahwa:
- Pencabutan SK 1013 Tahun 2023 pada Rabu, 30 Agustus Tahun 2023.
- Membangun narasi positif oleh rektor dan meminta maaf
- Memberikan bantuan secara proposional untuk DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta
Selanjutnya, atas kesepakatan antara pihak UIN Raden Mas Said Surakarta dengan PT. Akulaku Finance Indonesia pada tanggal 4 September 2023, mahasiswa baru yang sudah mengunduh aplikasi Akulaku dan registrasi untuk menutup akun mereka. Mengutip dari postingan instagram @uin_rmsaid, mahasiswa baru dapat mengajukan permohonan penutupan akun dan mengirimkannya ke PT. Akulaku Finance Indonesia melalui link yang sudah tersedia.
Reporter: Atik, Muti, Sasa, Satrya, Elsa, Hanung, Ghifari, Nafa, Aqil
Penulis: Atik, Satrya, Sasa, Muti
Editor: Elsa