HMJ Hukum Ekonomi Syariah Gelar Seminar Entrepreneurship Era Digital

  • By locus
  • Maret 20, 2018
  • 0
  • 214 Views
Komunitas Bukalapak Solo Raya tengah menyampaikan materi di Ruang Sidang Utama Pascasarjana Lantai 4, IAIN Surakarta, Selasa (20/3).

Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah mengadakan seminar bertajuk “Paradigma Entrepreneur Zaman Now Terhadap Akuntabilitas Ekonomi Islam”. Kegiatan ini memotivasi Usaha Kecil Menengah (UKM) agar bisa go online, bukan hanya sebatas di Instagram, Facebook, dan Whatsapp saja yang dianggap marketing pemasarannya kurang jelas.

 

Seminar yang diikuti 75 peserta ini diisi oleh pembicara dari dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta Andi Cahyono, S.H.I., M.E,I., dan Adimas Banjar yang bekerja di Komunitas Bukalapak Solo Raya, Selasa (20/3).

 

“Salah satu visi Bukalapak itu adalah agar Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia bisa go online, jadi selama ini kami dari Komunitas Bukalapak mulai tahun 2014 hingga sekarang mengajak seluruh UKM di Indonesia agar bisa go online, entah itu lewat kopdar komunitas atau bahkan kita mengumpulkan teman-teman UKM untuk kita ajari, kita monitoring, dan kita bimbing untuk tetap go online baik itu di Bukalapak ataupun dengan cara-cara yang lain,” ujar Adimas Banjar.

 

“Saya tidak ingin menjadi stempel halal-haram terhadap sebuah transaksi muamalah, melainkan hanya ingin menyampaikan dari kacamata etika bisnis Islam, apakah relevan jika diterapkan di era milenial ini. Saya sangat menganjurkan mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES) semester 8 untuk ikut serta dalam seminar ini, karena hal ini sangat berkaitan dengan tugas akhir skripsi.” Tutur Andi Cahyono, S.H.I., M.E,I., dalam muqodimah sambutannya.

 

“Harapan saya dan teman-teman HMJ lainnya agar mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah banyak yang mengenal bisnis online dan bisa mengembangkan usahanya melalui media online. Rencana kegiatan yang akan datang, HMJ Hukum Ekonomi Syariah akan mengadakan acara Sekolah Entrepreneurship, Latihan Entrepreneurship, kemudian akan kita kembangkan untuk buka usaha kecil-kecilan ataupun Koperasi.” Tutur Rekmana Inggarsari selaku ketua HMJ Hukum Ekonomi Syariah. (Koko/Indarka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.