Dirjen Pendis Cabut Kebijakan Pengurangan UKT, PTKIN Usulkan Pembayaran UKT dapat Dicicil

  • By locus
  • April 27, 2020
  • 0
  • 500 Views

Dirjen Pendis Cabut Kebijakan Pengurangan UKT PTKIN Usulkan Pembayaran UKT dapat Dicicil

Plt Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI (Kementrian Agama Republik Indonesia) resmi mencabut kebijakan pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil 2020/2021 yang dimuat dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020.

Sebelumnya pada 06 April 2020, Dirjen Pendis melalui surat edarannya memerintahkan rektor atau ketua PTKIN melakukan pengurangan UKT mahasiswa Diploma dan S-1, serta SPP mahasiswa S-2 dan S-3 pada semester ganjil tahun 2020/2021 dengan besaran pengurangan sedikitnya 10% (sepuluh persen) dari nominal UKT/SPP.

Setelah surat edaran mulai banyak diperbincangkan pada tanggal 11-16 April, Senat Mahasiswa (SEMA) Institut Agama Islam Negeri Surakarta (IAIN Surakarta) berinisiatif melakukan survey berdasarkan polling (jejak pendapat) mahasiswa IAIN Surakarta guna menindaklanjuti surat edaran Dirjen Pendis tersebut.

Berdasarkan polling yang ditanggapi oleh 3.638 dari ±17.000 mahasiswa IAIN Surakarta, 71% penanggap memilih potongan UKT sebesar 50%.

Kalau nanti terkait dengan pengurangan UKT, jika memang KMA nya sudah turun, kita laksanakan dengan batasan-batasan tertentu, sedangkan untuk KMA nya sendiri konon katanya sedang proses.” Dilansir dari instagram @iaincerdas ketika meminta tanggapan dan penjelasan wakil rektor II dalam vidionya.

Arifin selaku ketua SEMA IAIN Surakarta periode 2020/2021 menyatakan bahwa poling pemotongan UKT semester genap berdasarkan keinginan mahasiwa “Pemotongan UKT semester depan besaranya sesuai dengan keinginan mahasiswa, berdasarkan hasil polling” jelasnya, dihubungi Locus melalui Whatsapp 25/04.

Setelah pencabutan Plt Dirjen tentang kebijakan pengurangan UKT semester genap, SEMA PTKIN nasional melayangkan surat matlumat yang mempertimbangkan :

  1. Dalam berbagai ruang kehidupan sosial, khususnya ruang kerja, sementara waktu diberlakukan dengan metode work from home untuk menghindari penyebaran COVID-19 telah memberikan dampak penurunan penghasilan/ekonomi wali mahasiswa,
  2. Kenyataan bahwa tidak semua wali mahasiswa berasal dari kalangan mampu secara ekonomi,
  3. Adanya penghematan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan selama diberlakukan kuliah daring bagi mahasiswa dan work from home untuk tenaga pendidik,
  4. Tidak maksimal penggunaan alokasi UKT semester genap 2019/2020 akibat adanya COVID-19, terutama untuk pelaksanaan kegiatan akademik dan fasilitas dalam kampus,
  5. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang tidak konsisten dalam membuat kebijakan terkait pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021, dan
  6. Malaadministrasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Dalam pertimbangan di atas bahwa kenyataanya tidak semua wali berasal dari kalangan mampu secara ekonomi. Belum lagi, ditengah pandemik yang terus berjalan ini, semua sektor mengalami penurunan terutama dalam bidang ekonomi. Meminta keringanan pembayaran UKT adalah hal yang wajar, karena UKT di semester genap belum menggunakannya dengan maksimal.

Arifin berharap Kemenag RI bisa mengeluarkan KMA (Keputusan Menteri Agama) tentang Pengurangan UKT Mahasiswa. Mengingat kondisi perekonomian mahasiswa/wali mahasiswa yang melemah akibat pandemi Covid-19. Selain itu mahasiswa juga tidak menikmati fasilitas kampus seutuhnya serta kebutuhan tambahan berupa kuota agar tetap dapat mengikuti pembelajaran daring sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 697/03/2020.

Sementara itu, Usman Wakil Rektor II IAIN Surakarta mengungkapkan bahwa sepanjang tidak ada regulasi dari Jakarta, tidak bisa berbuat apa-apa. IAIN hanya bisa melakukan saweran kepada dosen dan pegawai untuk membeli sembako yang akan diberikan kepada mahasiswa yang sampai saat ini masih bertahan di daerah kampus.

UIN, IAIN, dan STAIN tidak mungkin melakukan itu (pemotongan UKT) tanpa ada dasarnya. Sekarang yang lagi diperjuangkan ke Jakarta, pembayaran itu agar bisa dicicil 3 atau 4 bulan dan seterusnya,” lanjutnya saat dihubungi Locus melalui Whatsapp (26/04).

Reporter: Yuyun

Penulis: Melya,Alfida

Editor: Hanum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.